BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan
yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk
tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang
kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi
konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari
keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan
keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya
disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen
sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang
dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Salah satu hal positif
yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang
melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini
pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku
usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha
-
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara
lain :
- Asas
Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil
- Asas
Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
- Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara
konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur
barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama
berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis
sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan
barang kebutuhan hidupnya secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya
konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen,
yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa
aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil,
yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk
disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa
untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang
dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi
pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan Konsumen
Salah satu
syarat bagi terpenuhi dan terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar
dibuka dan dibebaskan bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan
konsumen untuk keluar masuk pasar.
Gerakan
konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang semakin banyak disatu
pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka,
namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
c. Pengaruh iklan yang merasuki setiap
menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan media
informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan menunjukkan bahwa keamanan
produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
e. Dalam hubungan jual beli yang
didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
C. Konsumen Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar
konsumen tersebut setia terhadap suatu perusahaan? Layanilah konsumen
kita layaknya “raja”. Jika kita perhatikan kolom surat pembaca dimedia
masa, banyak sekali pembaca yang mengkritik atau mengeluh terhadap suatu
produk. Kenyataan tersebut memberikan isyarat :
- Pasar yang bebas dan terbuka
pada akhirnya menempatkan konsumen menjadi raja.
- Prinsip etika, seperti
kejujuran,tanggung jawab dan kewajiban melayani dengan baik.
IKLAN
DAN DIMENSI ETISNYA
Kegiatan pemasaran
adalah kegiatan menciptakan, mempromosikan, dan menyampaikan barang atau jasa
kepada para konsumennya. Pemasaran juga berupaya menciptakan nilai yang lebih
dari pandangan konsumen atau pelanggan terhadap suatu produk perusahaan dibandingkan
dengan harga barang atau jasa dimaksud serta menampilkan nilai lebih tinggi
dengan produk pesaingnya. Kegiatan pemasaran untuk prosuk barang dan jasa,
tentu saja berbeda dalam penanganannya. Biasanya untuk produk barang seringkali
diiklankan di media, sedangkan untuk jasa secara etis dan moral relatif sangat
sedikit yang diiklankan kepada umum secara terbuka.
Dalam buku periklanan
Frank Jefkins, Institut Praktisi Periklanan Inggris mendefinisikan istilah
periklanan sebagai berikut : periklanan merupakan pesan-pesan penjualan yang
paling persuasif yang diarahkan kepada para calon pembeli yang paling potensial
atas produk barang atau jasa tertentu dengan biaya semurah-murahnya.
Dengan berbagai macam
manfaat atau kebaikan yang dapat ditumbulkan oleh iklan, ada dampak negatif
atau keburukan dari adanya iklan. Efek negatif dari iklan bisa sangat
signifikan karena tiga faktor utama dari ciri-ciri dasar iklan, yaitu :
1. Persuasif
Iklan bagaimanapun juga akan selalu
mempunyai unsur membujuk seseorang untuk mempercayai isi pesan pada iklan
tersebut dengan harapan konsumer mau memperhatikan, mencoba dan menjadi loyal
terhadap suatu produk/jasa.
2. Frekuensi
Iklan akan selalu ditampilkan dengan
frekuensi yang tinggi dengan harapan dapat menjangkau lebih banyak konsumer dan
makin mudah diingat oleh konsumer.
3. Exposure
Eksposur berkaitan dengan bagaimana
pengiklan berusaha “mengurung” konsumer dengan berbagai macam media untuk
menyampaikan pesan-pesan iklannya. Setiap media yang digunakan berarti akan
menambah tingkat eksposur dari produk/jasa tersebut sehingga konsumer selalu
teringat atas produk/jasa tersebut.
Menyadari sisi baik dan buruk dari
periklanan, maka perlu disusun suatu pedoman Etika Periklanan di Indonesia
(yaitu kitab Etika Pariwara Indonesia). Ciri-ciri iklan yang baik, yaitu:
1. Etis: berkaitan dengan
kepantasan.
2. Estetis: berkaitan
dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan.
3. Artistik: bernilai
seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Etika iklan secara umum
a) Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang
diiklankan
b) Tidak memicu konflik SARA
c) Tidak mengandung pornografi
d) Tidak bertentangan
dengan norma-norma yang berlaku.
e) Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan
sebagainya.
f) Tidak plagiat.
1. Fungsi
Iklan
Yaitu sebagai pemberi
informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.
a.iklan sebagai
pemberi informasi
Iklan
merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat
tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasarYang ditekankan
disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh
kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar
konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk
membeli produk itu.
Sehubungan dengan
iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang
terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan
sebuah iklan.
- Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .
- Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala
dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.
- Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung
jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama
dipikul pihak oleh pihak produsen.
b. Iklan Sebagai
Pembentuk Pendapat Umum
Berbeda
dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan
dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang
sebuah produk.
Dengan
kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk
tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu
benar-benar memanipulasi manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi
tujuan tertentu di luar diri manusia
Suatu
persuasi dianggap rasional sejauh daya persuaisnya terletak pada isi argumennya
dan bukan paa cara penyajian atau penyampaian argumen itu.dengan kata
lain,persuasinya didasarkan pada fakta yang bisa dipertanggung jawabkan.Berbeda
dengan persuaisi Rasional,persuasi non-Rasional umumnya hanya memanfaatkan
aspek(kelemahan) psikologis manusia untuk membuat konsumen bisa
terpukau,tertarik,dan terdorong untuk membeli produk yang diingikan itu.
2.Beberapa Persoalan
Etis
Ada beberapa persoalan
etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif
non-Rasional.
- Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan membuat
manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk
memberi produk tertentu.
- Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan
persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan dengan
akibat manusia modern menjadi konsumtif.
- Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius
adalah adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah
membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.
- Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan
ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial
masyaraakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan
kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar
hidup.
Iklan
yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang
tinggi
Ada baiknya kami
paparkan beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan.
a. Iklan tidak boleh
menympaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.
Iklan wajib menyampaikan tentang produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan
dan keselamatan manusia.
c. Iklan tidak boleh
mengarah pada pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
d. Iklan tidak boleh
mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.
3. makna
Etis menipu dalam iklan
Prinsip
etika bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip kejujuran,mengatakan hal
yang benar dan tidak menipu.menurut kamus besar Bahasa Indonesia,kata tipu
mengandung pengertian perbuatan ataau perkataan yang tidak jujur
(Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan meksud untuk menyesatkan,mengakali atau
mencari untung.dengan kata lain menipu daalah menggunakan tipu
muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan cuurang yang dijalnkan dengan
niat yang telah direncanakan.
Jadi,karena
konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang
membuat pernyataaan yang menyebaabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang
produk itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada
maksud apapun untuk memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran
,iklan yang baik diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan
atau informasi yang benar sebagaimana adanya.
4.Kebebasan Konsumen
Secara
lebih konkrit iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintan antara
produsen dan pembeli,yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang
yang dijual dalam pasar.keinginan atau kebutuhan tidak lagi merupakan sesuatu
yang mandiri,melainkaan tergantung sepenuhnya pada produksi dan iklan dengan
demikian,dalam mekanisme semacam itu mustaahil konsumen bisa memutuskan atau
memilih secara bebas apa yang menjadi kebutuhannya.merupakan kebutuhan yang
diciptakan oleh produsen dan iklan.karena itu,walaupun dalam situasi tertentu
baahwa”Produksi menciptakan kebutuhan”,tidak dengan sendirinya produksi
menentukan kebutuhan kita sebagai konsumen.
Dalam kaitan dengan
itu.Menurut Von Haik mengatakan bahwa walaupun ada benarnya produsen bekerja
kearah”menciptakan kebutuhan”.
ETIKA PASAR BEBAS
Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana adanya perlakuan yang sama dan fair bagi semua
pelaku bisnis dengan aturan yang fair, transparan, konsekuen & objektif,
memberi peluang yang optimal bagi persaingan bebas yang sehat dalam pemerataan
ekonomi. Pasar bebas diadvokasikan oleh pengusul ekonomi liberalisme. Salah
satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era
pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi
ekonomi(J.Gremillion). Negara-negara yang terlibat dalam gelombang pasar bebas,
menurut Gremillion, mesti memahami bahwa pada era sekarang ini sedang
didominasi oleh sebuah rancangan pembangunan dunia yang dikenal sebagai
Marshall Plan yang menjadi batu sendi interpen-densi global yang terus memintai
dunia. Biar bagaimanapun rancangan pembangunan dunia yang mengglobal itu selalu
memiliki sasaran ekonomi dengan penguasaan pada kemajuan teknologi ekonomi yang
akan terus menjadi penyanggah bagi kekuatan negara atau pemerintahan.
Artinya, dari
penguasaan teknologi ekonomi itulah, segala kekuatan arus modal investasi dan
barang-barang hasil produksi tidak menjadi kekuatan negatif yang terus
menggerogoti dan melumpuhkan kekuatan negara.Karena, senang atau tidak, kita
sekarang sedang digiring masuk dalam suatu era baru pada percaturan ekonomi dan
politik global yang diikuti dengan era pasar bebas yang dibaluti semangat
kapitalisme yang membuntuti filosofi modal tak lagi berbendera dan peredaran
barang tak lagi bertuan. Ini jelas menimbulkan paradigma-paradigma baru yang di
dalamnya semua bergerak berlandaskan pada pergerakan modal investasi dan barang
produksi yang tidak berbendera dan tidak bertuan, yang akan terus menjadi batu
sendi interpen-densi global yang terus memintai dunia. Yang terpenting adalah
diperlukan bangunan etika global yang berperan mem-back up setiap penyelewengan
yang terjadi di belantara pasar bebas.Kemiskinan, kemelaratan, dan
ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin
hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu
pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan dan keadilan global
merupakan sesuatu yang tercipta oleh keharmonisan berbagai kepentingan yang
selalu memerhatikan nilai-nilai moral dan tata etika yang dianut
umum.Maksudnya, perilaku etis global adalah perilaku negara-negara yang
bertanggung jawab atas nasib masyarakat dunia..
Tentunya ini menjadi
perhatian serius dari pemerintah, karena selama ini tidak pernah maksimal dalam
memperkuat dan memajukan industri nasional dalam menghadapi tuntutan pasar
bebas tersebut. Yang namanya pasar bebas tentu asas utamanya adalah persaingan,
yang bebas dari intervensi pemerintah untuk mengontrol harga dari produk-produk
yang diperdagangkan. Penilaiannya diserahkan kepada konsumen untuk membeli
produk yang diinginkannya. Tentunya, setiap konsumen kecenderungannya memilih
suatu produk/barang dengan kualitas yang baik dan harga yang murah. Bisa
dipastikan sebagian dari produk-produk nasional ini akan kalah bersaing dengan
alasan kualitas dan nilai jual tersebut. Berikut merupakan peran
Pemerintah dalam pasar bebas, yaitu:
·
Efektif, karena begitu terjadi
pelanggaran atas hak dan kepentingan pihak tertentu, pemerintah akan bertindak
efektif dan konsekuen untuk membela pihak yg dilanggar & menegakkan
keadilan.
·
Minimal, karena sejauh pasar berfungsi
dengan baik dan fair maka pemerintah tidak terlalu banyak ikut campur.
Maka siapa saja yang melanggar aturan
main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan dak dan
kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari status
social dan ekonominya.
Keunggulan moral pasar
bebas
a. System
ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama
dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b. Ada
aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga
secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara
objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c. Pasar
member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang
sehat dan fair.
d. Dari
segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu
menjamin pertumbuhan ekonomi.
e.
Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.
Peran Pemerintah
Syarat utama untuk
menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu
peran pemerintah yang sangat canggih yang merupakan kombinasi dari prinsip
non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.
Dengan kata lain,
syarat utama bagi terwujudnya system pasr yang adil dan dengan demikian syarat
utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah
yang adil juga. Artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk
pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan
kepentingan setiap orang secara sama dan fair.
Maka siapa saja yang
melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan
dak dan kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari
stastus social dan ekonominya.
Di pintu gerbang era
berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri
diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi. Yang dikhawatirkan adalah hancurnya
industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar
negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia.
Di samping itu,
Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya.
Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang
konsumsi dan ekspor produk primer. Semua itu tidak mampu menyediakan lapangan
pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. Masyarakat pun terus
saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang.
Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat
mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan
keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya
untuk menguasai teknologi ekonomi.
Namun, persoalan yang
dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain,
khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga,
kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya
persaingan di era pasar bebas ini.
0 komentar:
Posting Komentar