Dalam Tulisan kali ini saya akan
membahas tentang “KONSUMEN”. Sebelum kita membahas tentang konsumen lebih baik
kita mengerti apa itu konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali
(Jawa: kulakan), maka dia disebut
pengecer atau distributor. Istilah konsumen berasal dari kata consumer (Inggris-Amerika), atau consument/konsument (Belanda).
Sebagai pemakai barang dan/ atau jasa,
konsumen memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Pengetahuan akan hak-hak konsumen
adalah hal yang sangat penting agar masyarakat dapat bertindak sebagai konsumen
yang kritis dan mandiri sehingga ia dapat bertindak lebih jauh untuk
memperjuangkan hak-haknya ketika ia menyadari hak-haknya telah dilanggar oleh
pelaku usaha.
Secara umum dikenal 4 (empat) hak dasar
konsumen, yaitu:
1. Hak untuk mendapatkan keamanan (the
right to safety)
Konsumen berhak
mendapatkan keamanan dan barang dan jasa yang ditawarkan kepadanya. Produk
barang dan jasa itu tidak boleh membahayakan jika dikonsumsi sehingga konsumen
tidak dirugikan baik secara jasmani atau rohani terlebih terhadap barang dan/
atau jasa yang dihasilkan dan dipasarkan oleh pelaku usaha yang berisiko sangat
tinggi.
2. Hak untuk mendapatkan informasi (the
right tobe informed)
Untuk itu diperlukan
adanya pengawasan secara ketat yang harus dilakukan oleh pemerintah. Setiap
produk yang diperkenalkan kepada konsumen harus disertai informasi yang benar
baik secara lisan, melalui iklan di berbagai media, atau mencantumkan dalam
kemasan produk (barang). Hal ini bertujuan agar konsumen tidak mendapat
pandangan dan gambaran yang keliru atas produk barang dan jasa
3. Hak untuk memilih (the right to
choose)
Konsumen berhak untuk
menentukan pilihannya dalam mengkonsumsi suatu produk. Ia juga tidak boleh
mendapat tekanan dan paksaan dari pihak luar sehingga ia tidak mempunyai
kebebasan untuk membeli atau tidak membeli.
4. Hak untuk didengar (the right to be
heard)
Hak ini berkaitan erat
dengan hak untuk mendapatkan informasi. Ini disebabkan informasi yang diberikan
oleh pihak yang berkepentingan sering tidak cukup memuaskan konsumen. Untuk itu
konsumen harus mendapatkan haknya bahwa kebutuhan dan klaimya bisa didengarkan,
baik oleh pelaku usaha yang bersangkutan maupun oleh lemabaga-lembaga perlindungan
konsumen yang memperjuangkan hak-hak konsumen.
1 komentar:
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Posting Komentar