Hak adalah segala sesuatu yang pantas
dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak
masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya didapat dengan cara
diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal
yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan
seimbang. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik
kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan
individu baik dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara.
Ketimpangan akan hak dan kewajiban yang
terjadi akan menimbulkan gejolak dalam kehidupan baik dari kalangan individu
maupun kelompok . Gejolak tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan atas tidak
berjalannya hak dan kewajiban secara seimbang . Oleh sebab itu , untuk
menghindari adanya gejolak pada masyarakat mengenai ketimpangan akan hak dan
kewajiban tersebut diperlukan kesadaran secara mendasar pada individu akan
kewajiban yang harus dipenuhi guna mendapatkan hak yang pantas dan sesuai atas pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Suatu kebiasaan yang tidak baik ialah
apabila kita terlalu menuntut hak kita, tetapi kurang setia kepada kewajiban
yang harus kita lakukan. Misalnya, di dalam pergaulan sehari-hari, kita
menginginkan penghormatan dari orang lain. Kita ingin diperlakukan baik-baik
oleh orang lain. Akan tetapi, kita lupa, bahkan lalai, bahwa kita pun harus
menghormati dan memperlakukan orang lain sebaik-baiknya. Harus kita jaga bahwa
keduanya harus sebanding dan seimbang. Dalam melaksanakan atau mewujudkan
kehidupan yang serasi, lebih baik kalau kita bersama-sama melaksanakan
kewajiban itu. Jika semua sudah melaksanakan kewajiban masing-masing, tentu hak
kita akan terwujud. Misalnya, setiap orang melaksanakan kewajiban menghormati
orang lain, dengan sendirinya kita masing-masing akan menerima hak kita, yaitu
mendapatkan penghormatan.
Dalam lingkungan yang demikian, kehidupan
menjadi serasi, teratur, dan menyenangkan. Sebaliknya, jika kita masing-masing
hanya menuntut hak penghormatan dari orang lain, keadaannya akan menjadi lain.
Kehidupan akan berubah dan suasana menjadi tegang. Yang terjadi ialah
tuntut-menuntut, lalu berubah menjadi tuduh-menuduh. Padahal orang itu tidak
suka dituntut dan tidak senang dituduh. Jika kewajiban terlupakan, kehidupan
menjadi tidak serasi, tidak tenang dan tidak tentram.
Hak ini ada yang sifatnya perseorangan, ada pula yang sifatnya bersama.
Yang sifatnya perseorang itu disebut hak pribadi atau hak individu dan yang
disebut bersama adalah hak bersama.
Dari bermacam-macam hak itu, ada hak yang dibawa bersama sejak kita
lahir, yaitu hak yang diberikan kepada kita dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu
disebut hak asasi. Hak asasi ini, misalnya, hak hidup merdeka atau hak hidup
bebas. Di samping hak asasi, kita juga mempunyai kewajiban asasi, yaitu
kewajiban yang diterima sejak kita lahir. Jika kita berhak memperoleh
penghormatan dari orang lain, kita juga berkewajiban menghormati orang lain.
Jika kita memperoleh hak hidup medeka, kita berkewajiban menjaga kemerdekaan
itu agar kita jangan sampai mengganggu kemerdekaan orang lain.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai
seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau
pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum
dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di
Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak
untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun
rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana
mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak
rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga
negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan
merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Sebenarnya warga Negara Indonesia masih
banyak yang belum benar-benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban kita
sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak yang
disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan
mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak-hak kita
semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan kewajiban yang semestinya
sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita
masih tidak dapat melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis
seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai
toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah
perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini.
Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan Negara
Indonesia. Karena semakin merajalelanya ketidakadilan yang menimbulkan
kesengsaraan rakyat. Para pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan yang hanya
mementingkan hak-haknya saja tanpa melaksanakan kewajibannya dengan baik.
Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan kewajiban dan bukan hanya
sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa yang kita kerjaan
benar-benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal
kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan
terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing warga Negara.
0 komentar:
Posting Komentar