Pasar Bebas
ASEAN 2015
ASEAN merupakan sebuah organisasi
geo-politik dan ekonomi dari negara-negara kawasan Asia Tenggara yang didirikan
di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia,
Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Dalam mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, ASEAN mendirikan ASEAN Economic Community sebagai bentuk
integrasi ekonomi.
Pada 2015, dengan AEC tersebut maka
ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi
arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas, serta arus modal
yang lebih bebas diantara Negara ASEAN. Dengan terbentuknya pasar tunggal yang
bebas tersebut maka akan terbuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan
pangsa pasarnya di kawasan ASEAN. Tujuan dari upaya pemberlakuan Perdagangan
Bebas ASEAN diantaranya untuk meningkatkan daya saing ASEAN sebagai basis
produksi dalam pasar dunia melalui penghapusan bea dan halangan non-bea dalam
ASEAN dan menarik investasi asing langsung ke ASEAN. Meski tercatat sebagai
negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah ruah dengan luas dan
populasi terbesar diantara negara-negara lainnya di ASEAN, Indonesia
diperkirakan masih belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean pada tahun
2015. Alasannya, iklim investasi kurang kondusif yang diindikasikan melalui
masalah ruwetnya birokrasi, infrastruktur, masalah kualitas sumber daya manusia
dan kentenagakerjaan (perburuhan) serta korupsi merupakan sebagian dari masalah
Indonesia saat ini.