BISNIS DAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Di tengah persaingan
yang ketat para pelaku bisnis berlomba – lomba untuk menjadi yang terbaik untuk
tetap survive di bidangnya masing – masing. Namun terlepas dari persaingan yang
kuat, para pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi
konsumen, dan tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tujuan dari bisnis bagi perusahaan adalah mencari
keuntungan. Dalam etika bisnis dimana perusahaan harus menjamin keamanan dan
keselamatan konsumen atas produk barang dan jasa yang ditawarkan biasanya
disebut dengan perlindungan konsumen dimana bisnis dan perlindungan konsumen
sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen
berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen,
serta kepastian hukum. Dalam hal ini konsumen sering menjadi pihak yang
dirugikan, untuk itu pemerintah kita membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk
- Dll.
Perlindungan Konsumen
adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan
hukum kepada konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Salah satu hal positif
yang ditempuh di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang
melakukan penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini
pengusaha akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku
usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan
konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
-
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
-
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
-
Menciptakan sistem perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
-
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggungjawab dalam berusaha
-
Meningkatkan kualitas barang dan/atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara
lain :
- Asas
Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas
Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil
- Asas
Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
- Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
- Asas
Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian
terutama tertuju pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam hubungan antara
konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen, dan penyalur
barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan terutama
berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam kerangka bisnis
sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakan
barang kebutuhan hidupnya secara professional
A. Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya
konsumen dianggap mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen,
yang disebut sebagai hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul
dan dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya. Hak ini tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing
masyarakat.
Ada beberapa
aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil,
yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk
disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
b. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa
untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang
dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
d. Kontrak juga tidak mengikat bagi
pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.